Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Yoni Koesmaryono, mengancam akan memberhentikan Hemud Farhan Ibnu Hasan, 24 tahun. Hemud yang tercatat sebagai mahasiswa semester XII, Jurusan Agribisnis, Fakultas Ekononomi Manajemen ditangkap polisi karena terkait dengan kasus bisnis seks online.
"Nama itu sudah sesuai dengan data kemahasiswaan yang kami miliki. Masalah ini sedang kami rapatkan. Sanksi terberat bagi HFIH adalah drop out (dipecat)," kata Yoni kepada Tempo di Bogor, Senin, 11 Februari 2013.
Menurut Wakil Rektor IPB, pihaknya sudah bisa memastikan bahwa HFIH adalah mahasiswanya. Pria tersebut ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar di Hotel Papaho Bogor bersama tiga gadis ABG pelajar SMA pada Jumat pekan lalu, 8 Februari 2013.
Ia diduga sebagai pengelola prostitusi online lewat sebuah blog."Perbuatannya sudah merusak nama institusi dan keluarga besar IPB, sehingga tidak bisa kami tolelir. Bagi kami kejadian ini sungguh memalukan. Tidak ada pertimbangan lain kecuali di-drop out dari kampus," tegas Yoni.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pengakuan sementara Hemud Farhan Ibnu Hasan yang ditangkap di kamar nomor 5 Hotel Papaho, ia mendapatkan jatah 500 ribu dari tarif Rp 1,5 juta untuk sewa setiap ABG.
"Sementara gadisnya hanya mendapatkan Rp 1 juta. Tersangka sudah enam bulan menjalankan bisnis tersebut," ujar Martinus
"Nama itu sudah sesuai dengan data kemahasiswaan yang kami miliki. Masalah ini sedang kami rapatkan. Sanksi terberat bagi HFIH adalah drop out (dipecat)," kata Yoni kepada Tempo di Bogor, Senin, 11 Februari 2013.
Menurut Wakil Rektor IPB, pihaknya sudah bisa memastikan bahwa HFIH adalah mahasiswanya. Pria tersebut ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar di Hotel Papaho Bogor bersama tiga gadis ABG pelajar SMA pada Jumat pekan lalu, 8 Februari 2013.
Ia diduga sebagai pengelola prostitusi online lewat sebuah blog."Perbuatannya sudah merusak nama institusi dan keluarga besar IPB, sehingga tidak bisa kami tolelir. Bagi kami kejadian ini sungguh memalukan. Tidak ada pertimbangan lain kecuali di-drop out dari kampus," tegas Yoni.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pengakuan sementara Hemud Farhan Ibnu Hasan yang ditangkap di kamar nomor 5 Hotel Papaho, ia mendapatkan jatah 500 ribu dari tarif Rp 1,5 juta untuk sewa setiap ABG.
"Sementara gadisnya hanya mendapatkan Rp 1 juta. Tersangka sudah enam bulan menjalankan bisnis tersebut," ujar Martinus